Notice: Fungsi Elementor\Core\Experiments\Manager::warn_removed_or_hidden_dependency ditulis secara tidak benar. Feature mega-menu depends on hidden experiment nested-elements. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 4.3.5.) in /home/demowebjalan/aia-consult.com/wp-includes/functions.php on line 6260

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/demowebjalan/aia-consult.com/wp-includes/functions.php:6260) in /home/demowebjalan/aia-consult.com/wp-content/plugins/gtranslate/gtranslate.php on line 90
Sejarah Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia – AIA Consult

Sejarah Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Di Indonesia, PPN mulai diterapkan pada tahun 1984 dan telah mengalami berbagai perubahan tarif dan kebijakan seiring berjalannya waktu. Pemungutan PPN ini diatur dalam Undang-Undang PPN (UU PPN). Nama resmi UU PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam UU PPN ditetapkan, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir atau si pembeli. Oleh karena itu, sebagai bukti bahwa PPN merupakan kewajiban seorang pembeli, setiap melakukan transaksi pembelian suatu barang, penjual akan memberikan struk pembayaran.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *